IDXChannel - Pemerintah kembali merevisi masa berlaku tes PCR di tanah air. Hal itu tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid baru tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan perubahan masa berlaku tes PCR untuk perjalanan udara atau naik pesawat. Seperti diketahui sebelumnya pada Inmendagri 53/2021 berlaku tes PCR 2x24 jam.
“Benar (diubah). Tiga hari berlaku,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Berikut ketentuan lengkap syarat tes pelaku perjalanan yang diatur dalam Inmendagri 55/2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021. (TYO)