Dia menegaskan, industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor strategis nasional tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak. Namun, juga menyediakan lapangan pekerjaan (padat karya), termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Letjen Djaka Budi Utama diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau nasional," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Letjen Djaka juga diharapkan berkomitmen melawan peredaran rokok ilegal khususnya rokok polos (non cukai) yang merugikan industri hasil tembakau yang sedang berkembang dan merugikan penerimaan negara.
Hal itu merujuk data Kementerian Keuangan yang menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen.