Lanjut Sudaryono bilang, kalaupun tuduhan Kejagung dapat dibuktikan dengan jelas dan sesuai prosedur, APPSI turut mengapresiasi atas kinerja Kejagung.
"Kami sangat mengapresiasi hal ini walaupun tidak lepas dari asas praduga tak bersalah. Segala sesuatunya harus dibuktikan nanti lagi di pengadilan," ungkapnya.
Sudaryono pun berharap agar masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ini bisa terselesaikan dengan baik dan menjunjung asas keadilan.
"Kami dari APPSI mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak berwenang termasuk juga KPPU dan lain-lain untuk mengurai masalah-masalah apa saja sih yang membuat minyak goreng ini langka,"pungkasnya.
(SAN)