sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut PLN Ungkap Kriteria Pelanggan Dapat Diskon Tarif Listrik dan Bebas PPN

Economics editor Anggie Ariesta
16/12/2024 16:30 WIB
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengapresiasi pemerintah untuk memberikan paket stimulus ekonomi melalui diskon tarif listrik 50 persen.
Dirut PLN Ungkap Kriteria Pelanggan Dapat Diskon Tarif Listrik dan Bebas PPN. (Foto MNC Media)
Dirut PLN Ungkap Kriteria Pelanggan Dapat Diskon Tarif Listrik dan Bebas PPN. (Foto MNC Media)

Lebih rinci, diskon tarif listrik hingga 50 persen per 1 Januari 2025 ini khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 900 VA dan 1.300 VA.

Darmawan menegaskan, pelanggan yang mendapatkan diskon mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT). Di antaranya 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA), kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

"Dan ini menyasar pada 97 persen pelanggan, diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami pada bulan Januari-Februari 2025. Tentu saja berkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, kami siap menjalankan berkah amanah dari pemerintah ini tentunya untuk pelanggan kami yang prabayar, otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa Rp100 ribu nanti jadi hanya Rp50 ribu," ujar Darmawan.

Untuk pelanggan pasca bayar PLN akan menyesuaikan tarif listriknya. Bagi pelanggan PLN yang ingin bertanya mengenai hal ini, Darmawan telah menyiapkan WhatsApp di 0877-1112-123.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement