sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diskon PPnBM, Harga Fortuner Berkurang Rp80 Juta

Economics editor Fikri Kurniawan
25/03/2021 17:37 WIB
Tidak hanya mobil bermesin 1.500 cc, tetapi mesin 2.500 cc juga akan mendapatkan diskon PPnBM.
Diskon PPnBM, Harga Fortuner Berkurang Rp80 Juta (FOTO: MNC Media)
Diskon PPnBM, Harga Fortuner Berkurang Rp80 Juta (FOTO: MNC Media)

Di sisi lain, jika dilihat dari daftar tersebut, ada beberapa mobil besutan Toyota yang mendapatkannya. Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), melantunkan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah khususnya kepada industri otomotif dalam negeri.

Namun, ia belum mau mengemukakan masalah harga jual mobil setelah PPnBM. "Untuk detail perhitungan, masih sedang dibuat, sambil menunggu PMK juga," kata Anton, saat dihubungi MNC Portal, Kamis (25/3/2021).

Cara menghitung PPnBM adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) yang diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/ 2020.

Lalu berdasarkan aturan pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

Misalnya pada Toyota Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel, harga saat ini Rp512 juta dengan NJKB senilai Rp382 juta, dan koefisien bobot 1,050. Artinya, (Rp382 juta x 1,050) x 20% = Rp80,22 juta. Jadi, dengan PPnBM, maka hitungan harganya Rp512 juta - Rp80,22 juta = Rp431,78 juta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement