IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati, telah mengumumkan bahwa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan diperluas. Jadi, tidak hanya mobil bermesin 1.500 cc, tetapi mesin 2.500 cc juga akan mendapatkannya.
Namun, aturan untuk perluasan relaksasi pajak mobil baru ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa berlaku mulai April.
"Nanti akan kami umumkan begitu selesai Peraturan Menteri Keuangannya (PMK)," kata Sri Mulyani.
Mengutip data Gaikindo, ada 9 jenis mobil berkubikasi mesin antara 1.500 cc hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, yakni BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki APV, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.
Artinya, besar kemungkinan harga mobil-mobil ini turun seperti yang terjadi pada mobil bermesin 1.500 cc ke bawah setelah relaksasi PPnBM nol persen diberlakukan.