"Dapat kami sampaikan, diskon itu dicatat dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang dan jasa dalam kondisi normal. Kemudian harga diskon tersedia untuk banyak orang. Dengan demikian diskon tarif listrik juga tercatat dalam perhitungan inflasi dalam BPS yang diumumkan,” kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). Diskon ini berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.
"Diskon ini diberikan selama dua bulan Januari-Februari 2025," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya di dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Diskon tarif listrik ini merupakan satu dari 15 paket insentif kebijakan di bidang perekonomian imbas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini menelan anggaran senilai Rp38,6 triliun.
(Dhera Arizona)