sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Penyumbang Utama Deflasi 0,76 Persen di Januari 2025

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
03/02/2025 14:28 WIB
BPS mencatat deflasi bulanan 0,76 persen pada Januari 2025. Salah satu faktor utamanya yakni diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya hingga 2.200 VA.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Penyumbang Utama Deflasi 0,76 Persen di Januari 2025. (Foto MNC Media)
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Penyumbang Utama Deflasi 0,76 Persen di Januari 2025. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi bulanan sebesar 0,76 persen pada Januari 2025. Salah satu faktor utamanya yakni diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya hingga 2.200 VA.

"Komoditas tarif listrik yang menjadi penyumbang utama deflasi Januari 2025 dengan tingkat deflasi 32,03 persen dan andil deflasi 1,47 persen," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Secara historis, kata Amalia, jika melihat lima tahun terakhir, perubahan tarif listrik juga pernah terjadi pada Juli-Agustus 2022. Saat itu, adanya tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik.

Dia menambahkan, terkait diskon ini juga dipandu oleh consumer price index manual, yang menjadi acuan bagi seluruh kantor statistik di dunia termasuk BPS dalam menghitung IHK.

"Dapat kami sampaikan, diskon itu dicatat dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang dan jasa dalam kondisi normal. Kemudian harga diskon tersedia untuk banyak orang. Dengan demikian diskon tarif listrik juga tercatat dalam perhitungan inflasi dalam BPS yang diumumkan,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). Diskon ini berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.

"Diskon ini diberikan selama dua bulan Januari-Februari 2025," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya di dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Diskon tarif listrik ini merupakan satu dari 15 paket insentif kebijakan di bidang perekonomian imbas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini menelan anggaran senilai Rp38,6 triliun.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement