IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa meski pemerintah telah menggulirkan program diskon tarif transportasi sebagai stimulus ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, kelompok pengeluaran transportasi terpantau tetap mengalami inflasi pada Desember 2025.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengatakan program diskon tersebut merupakan penugasan kepada BUMN sektor transportasi berdasarkan SKB 4 Menteri 28 Oktober 2025.
Masa berlaku diskon mayoritas efektif mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sehingga durasinya pada bulan Desember hanya mencakup 10 hari kalender.
Menurut Pudji, secara agregat kelompok transportasi masih menunjukkan inflasi sebesar 0,55 persen dengan andil 0,0663 persen. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan harga pada komoditas lain di luar moda transportasi yang mendapatkan diskon.
"Inflasi pada kelompok transportasi di samping disumbang oleh kenaikan pada modal transportasi yang diatur tarif diskonnya, itu juga disumbang oleh komoditas lain seperti komoditas bensin yang inflasinya adalah sebesar 0,72 persen dan andilnya 0,03 persen," kata Pudji dalam Rilis BPS di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Data BPS menunjukkan bahwa program diskon7 cukup efektif menekan harga di beberapa moda transportasi tertentu.