sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diteken Jokowi, Tunjangan PNS Resmi Naik

Economics editor Fariza Rizki
27/05/2021 07:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Diteken Jokowi, Tunjangan PNS Resmi Naik. (Foto: MNC Media)
Diteken Jokowi, Tunjangan PNS Resmi Naik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang mengatur kenaikan tunjangan PNS.

"Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021," seperti tertulis dalam aturan tersebut dikutip, Jakarta.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpres tersebut mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan. Sekaligus berarti menggugurkan aturan sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Pemberian tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat akan dihentikan bila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (TYO)

Advertisement
Advertisement