Target Transformasi Digital, berupa Layanan Publik Terintegrasi dan Pembangunan Infrastruktur Publik Digital (DPI), yang salah satunya telah terbangun adalah sistem pembayaran digital antara lain penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Maurits menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) agar penggunaan anggaran belanja lebih efektif dan efisien.
Hal ini penting diimplementasikan guna mengakomodasi dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
"Adapun penggunaan KKPD tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, efisiensi biaya administrasi. Kedua, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik. Ketiga, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengurangi Cost of Fund/idle cash. Kelima, mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai. Keenam, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri," tutur Maurits.
Lebih lanjut Maurits menyampaikan agar pemda menggunakan produk dalam negeri. Sebab upaya ini merupakan salah satu strategi dalam mengendalikan laju inflasi dan membangkitkan pengusaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karenanya, diharapkan pemda mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan melakukan percepatan.