“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” katanya.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ujar Dwi.
Perbaikan yang dilakukan DJP meliputi proses bisnis yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
2. SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
(Dhera Arizona)