sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Pajak Tunjuk Dua Perusahaan Pungut PPN PMSE 

Economics editor Azfar Muhammad
06/09/2021 15:22 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
Ditjen Pajak Tunjuk Dua Perusahaan Pungut PPN PMSE (FOTO: MNC Media)
Ditjen Pajak Tunjuk Dua Perusahaan Pungut PPN PMSE (FOTO: MNC Media)

Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Sebagai Informasi, untuk lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement