sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Pajak Tunjuk Dua Perusahaan Pungut PPN PMSE 

Economics editor Azfar Muhammad
06/09/2021 15:22 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
Ditjen Pajak Tunjuk Dua Perusahaan Pungut PPN PMSE (FOTO: MNC Media)
Ditjen Pajak Tunjuk Dua Perusahaan Pungut PPN PMSE (FOTO: MNC Media)

IDXChannel- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJPmenjadi 83 badan usaha.

“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,5 triliun rupiah.” Kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui pernyataan yang diterima, Senin (6/9/2021). 

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. 

“DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement