IDXChannel - Pernyataan yang disampaikan oleh salah satu anggota Komisi VII DPR dalam rapat bersama dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, membuat Tan Paulin kecewa. Dia bahkan mengancam akan menuntutnya ke pengadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan perusahaannya telah menjalankan usaha secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah. Dia menuding balik bila pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP, karena diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dia juga membantah pandangan yang mengatakan usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, melalui RDP antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batu bara, sehingga krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan.
Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar. Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan.
“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” ungkap dia.
Menurut Yudistira, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya," katanya.