Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah. Kalimat inilah yang dinilai dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin.
Bahkan, Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya. Alasannya, Nasir mengeluarkan pernyataan di depan umum. Yudistira memandang, pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk pernyataan dalam bentuk maki-makian, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana.
"Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.
Menurut Yudistira, semua tuduhan yang digencarkan Muhammad Nasir tersebut sangat tidak berdasar. “Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batubara. Bayangkan, klien kami disebut telah menjual batubara curian ke luar negeri. Ini adalah tuduhan keji yang tidak benar dan sangat tidak berdasar,” kata dia.
Dia juga mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan media terkait tudingan tersebut. “Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” katanya.
Yudistira mengatakan, Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perdagangan batu bara dilakukan dengan mengantongi dokumen resmi,” katanya
Yudistira menegaskan, batu bara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan. Semua sudah sesuai aturan. Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” katanya. (TYO)