sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditutup Besok, Pelapor SPT Tahunan Orang Pribadi Sudah Mencapai 9,6 Juta

Economics editor Rina Anggraeni
30/03/2021 13:51 WIB
DJP mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ditutup Besok, Pelapor SPT Tahunan Orang Pribadi Sudah Mencapai 9,6 Juta. (Foto: MNC Media)
Ditutup Besok, Pelapor SPT Tahunan Orang Pribadi Sudah Mencapai 9,6 Juta. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement