Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.
Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). (TYO)