sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Divestasi Vale Rampung, Perjanjian Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Dibatalkan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
27/02/2024 14:54 WIB
Hal tersebut seiring resminya Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui MIND ID dengan porsi kepemilikan 34% saham.
Divestasi Vale Rampung, Perjanjian Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Dibatalkan. Foto: MNC Media.
Divestasi Vale Rampung, Perjanjian Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Dibatalkan. Foto: MNC Media.

IDXhannel -  Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso memastikan perjanjain block voting antara perusahaan induk Vale Canada Limited (VCL) dengan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) dibatalkan.

Hal tersebut seiring resminya Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui MIND ID dengan porsi kepemilikan 34% saham. 

"Block voting sudah hilang, sudah kita batalkan," jelas Hendi usai penandatanganan perjanjian transaksi definitif akuisisi saham Vale Indonesia yang dilakukan di Hotel Pullman, Jakarta, Senin(26/2/2024). 

Isu block voting awalnya diungkapkan Hendi saat rapat dengar pendapat MIND ID dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu. Saat itu, Hendi mengungkapkan bahwa ternyata ada perjanjian lain antara pemegang saham INCO, yaitu PT Vale Canada Limited dengan Sumitomo Metal Mining. 

Adapun perjanjian yang dimaksud Hendi terkait block voting agreement inilah yang kemudian memaksa Sumitomo Metal Mining akhirnya harus menyetujui apapun keputusan yang ditentukan oleh Vale Canada Limited.

"Kami mencatat bahwa struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale dan Sumitomo sehingga Vale Canada Limited dengan mudah melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo mengikuti apapun keputusan yang ditentukan oleh Vale," ujarnya, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, segala perubahan soal perjanjian block voting itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham. Hendi pun mengatakan bahwa pemerintah Indonesia melalui MIND ID mensyaratkan block voting itu harus dibatalkan apabila divestasi saham ini dilanjutkan.

"Sebagai syarat yang kami ajukan untuk program divestasi lanjutan, perjanjian pemegang saham sekarang harus dibongkar dulu karena kalau tidak, pemegang lainnya tidak terikat dalam perjanjian itu," tutur Hendi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement