IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan adanya perubahan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Dia menuturkan, beberapa perubahan yang telah dibahas dalam Panja Penerimaan Negara terutama terkait dengan penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dan proyeksi peningkatan kinerja dari BUMN, seperti dividen yang akan dibayarkan oleh BUMN sebesar Rp4 triliun menjadi Rp90 triliun. Alhasil, hal ini akan turut mengerek pos PNBP.
"Ini yang akan menjadi tambahan dari pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan dari Rp86 triliun ke Rp90 triliun," ujarnya dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dalam Rangka Pembahasan RUU APBN TA 2025, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Menkeu menambahkan, ada kenaikan pos PNBP lainnya sekitar Rp4,26 triliun yang disumbangkan oleh beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) penting yang memang selama ini menjadi penyumbang dari PNPB tersebut.