IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui berbagai langkah strategis.
Salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme sewa yang berhasil meningkatkan PNBP sebesar Rp19,3 miliar.
Kepala Pusat Pengelolaan BMN Sumartono mengungkapkan pemanfaatan BMN dilakukan melalui mekanisme sewa, kerja sama operasi (KSO), dan pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendukung penuh setiap stakeholders yang ingin melaksanakan pemanfaatan atas aset negara khususnya BMN Bendahara Umum Negara (BMN BUN) untuk optimalisasi PNBP dan kemandirian energi nasional," ujar Sumartono Melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).
Senada dengan Sumartono, Koordinator Pengamanan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan BMN, Alpen Djuperi, menyatakan bahwa persetujuan sewa BMN dari PKP2B telah disetujui oleh DJKN Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Menurut usulan yang disampaikan, sewa BMN akan dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencakup pembangunan Saluran Udara Tekanan Tinggi (SUTT) 150 KV dari Sangatta ke Maloy di Kabupaten Kutai Timur.
"Proyek ini akan mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy dan menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)," terang Alpen.
Selain PT PLN (Persero), perjanjian sewa juga ditandatangani untuk pemanfaatan BMN PT Petromine Energy Trading atas BMN yang berasal dari PKP2B PT KPC, yang meliputi tanah seluas 12,5 hektare.
Pemanfaatan ini merupakan perpanjangan dari pemanfaatan sebelumnya, dengan jangka waktu perpanjangan sewa selama 7 tahun 9 bulan, yang dimulai pada 23 Maret 2024.