IDXChannel - Pemerintah mematok dividen BUMN pada tahun depan sebesar Rp49,1 triliun. Target itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
Dari ketentuan tersebut, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) atau dividen BUMN paling besar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di mana, Bank BUMN harus mengkontribusikan dividen senilai Rp 24,85 triliun di tahun depan.
Lantas, apa respon Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan pelat merah atas target tersebut?
Sebelum Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 pada November 2022, sebulan sebelumnya Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan dividen yang disetorkan BUMN pada 2023 sebesar Rp49,1 triliun.