Di sisi lain, DJP terus mendorong modernisasi sistem perpajakan melalui aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 18.199.350 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun pada sistem baru tersebut.
Sistem Coretax diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.199.350," tambah Inge.
Adapun rincian Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi 17.094.257 akun, Wajib Pajak Badan 1.013.884 akun, Instansi Pemerintah 90.982 akun dan Wajib Pajak PMSE 227 akun.
(Febrina Ratna Iskana)