sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak per 19 November 2025

Economics editor Anggie Ariesta
21/11/2025 16:02 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak per 19 November 2025.
DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak per 19 November 2025 (FOTO:iNews Media Group)
DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak per 19 November 2025 (FOTO:iNews Media Group)

Untuk mengamankan target penerimaan, DJP akan memaksimalkan semua cara yang tersedia hingga akhir tahun ini. Adapun hal tersebut mencakup penggalian potensi perpajakan, pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta finalisasi data untuk audit dan penegakan hukum.

Bimo menekankan pendekatan penegakan hukum secara terpadu (multi-doors), yang melibatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang. 

Pemerintah sendiri akan mengoptimalkan langkah-langkah yang bisa dirampungkan pada 2025 sebelum tahun berganti. Memasuki tahun 2026, strategi DJP akan berfokus pada penguatan sistem pelayanan elektronik, termasuk pemanfaatan platform Coretax untuk perbaikan pengawasan.

"Tentu kami akan mulai akan exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," tuturnya.

Bimo menegaskan bahwa semua langkah, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi, akan dilakukan berbasis data. Hal ini bertujuan untuk mencegah kritik yang menyebut DJP "berburu di kebun binatang", sehingga penagihan lebih terarah dan efektif.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement