sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Luncurkan Taxpayers’ Charter, Jadi Acuan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 

Economics editor Anggie Ariesta
22/07/2025 11:02 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau dokumen Taxpayers’ Charter.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meluncurkan Taxpayers’ Charter. Foto: iNews Media Group.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meluncurkan Taxpayers’ Charter. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau dokumen Taxpayers’ Charter.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. 

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP. 

Bimo berharap Piagam ini bisa menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menambahkan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

"Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak," kata Rosmauli.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement