Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat untuk menerapkan Coretax beriringan dengan sistem lama perpajakan karena implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Misbakhun.
(NIA DEVIYANA)