sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Percepat Restitusi Pajak Jadi 15 Hari, Ini Syaratnya

Economics editor Fiki Ariyanti
14/05/2023 10:54 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) dari setahun menjadi 15 hari.
DJP Percepat Restitusi Pajak Jadi 15 Hari, Ini Syaratnya (Foto MNC Media)
DJP Percepat Restitusi Pajak Jadi 15 Hari, Ini Syaratnya (Foto MNC Media)

Dwi mengatakan, sanksi tersebut jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100%. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Terakhir, dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. 

Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement