Pada poin ketiga, DJP akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pengaruh hubungan istimewa, hingga profil wajib pajak orang pribadi prominen.
Langkah keempat diarahkan pada penguatan lini penegakan hukum melalui implementasi metode multidoor approach demi menghadirkan efek jera bagi pelanggar.
Sementara aspek terakhir berkaitan dengan optimalisasi insentif fiskal lewat evaluasi pemanfaatan stimulus pajak agar tetap efektif dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional, serta iklim investasi domestik.
Bimo menegaskan, jajarannya berkomitmen penuh untuk tetap adaptif dan tangguh dalam mengawal pemulihan bendahara negara, sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan ekonomi ke depan.