"Ini terdiri dari anggaran di fungsi utama kami Rp4,81 triliun dengan alokasi SDM 37.470 pegawai, dan anggaran fungsi pendukung sebesar Rp583 miliar, dengan alokasi SDM 5.965 pegawai," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Untuk merealisasikan target pengumpulan hak negara secara optimal, Ditjen Pajak telah merumuskan lima aspek kebijakan teknis perpajakan yang strategis.
Langkah pertama difokuskan pada perluasan basis pajak dengan mengoptimalkan teknologi dan pasokan data terhadap aktivitas ekonomi digital, fenomena shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya.
Aspek kedua menyasar penguatan sistem administrasi melalui pengumpulan data guna memaksimalkan kinerja sistem Coretax, serta pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) demi mendongkrak kepatuhan wajib pajak.