IDXChannel - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melanjutkan lagi aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan. Regulasi ini berlaku selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Tak hanya itu, penerapan sistem ganjil genap juga diberlakukan terhadap tiga obyek wisata di ibu kota. Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19.
Ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang, Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 19.00 WIB.
Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf b (tempat wisata) diberlakukan pada tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 19 Desember 2021, 24 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021 dan 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.