IDXChannel - Pengendalian kegiatan masyarakat pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang masih berada di tengah pandemi Covid-19 sudah disimpulkan aturan-aturannya, khususnya di Kota Cirebon. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar kepada awak media, Rabu (15/12/2021).
"Kami di Kota Cirebon, sebelum Nataru ini, kami sudah melaksanakan pembentukan satgas Covid-19, yang ada di gereja-gereja, ada satgasnya," kata Fahri.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga akan melakukan pengendalian secara makro yakni adanya penerapan ganjil genap untuk kendalikan jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon.
"Nanti tanggal 24,25 dan 26 serta tanggal 31 Desember dan 1, 2 Januari akan diberlakukan ganjil genap," jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kartu vaksin bagi pengemudi dan penumpang transportasi umum.