"Kewajiban untuk 25 persen itu terus kita jaga baik untuk Pertamina dan untuk PLN," ujar dia.
Kementerian BUMN berharap bila ada potensi terjadi depresi, maka kewajiban bisa ditingkatkan menjadi 25 persen. "Ini kalau dalam kondisi memang ada potensi terjadi depresiasi kita harapkan untuk bisa ditingkatkan di atas 25 persen," lanjut Pahala.
Senada, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menilai meningkatkan dolar AS memungkinkan pemerintah akan mencari mata uang baru, di luar dolar. Alasan lain adalah karena rupiah masih cukup kuat terhadap mata uang asing lain seperti yen dan euro.
"Pemikiran buat kita apakah memang kita juga mulai mencari sumber pendanaan dari currency lain," kata Tiko.
(FRI)