Kedua, menerapkan pajak ekspor ketika terjadi windfall profit dengan menggunakan pendekatan benchmark-adjusted price. Ketiga, memperkuat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai commodity intelligence system yang mampu memverifikasi harga, kualitas, volume ekspor, serta mendeteksi potensi praktik transfer pricing.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) Tata Mustasya mengemukakan bahwa banyak kalangan, terutama dari kalangan organisasi masyarakat sipil, mendorong agar ada tambahan pungutan batu bara, salah satu bentuknya biaya ekspor, segera dilakukan.
Namun sejauh ini pemerintah masih menunda. Sampai akhirnya terbentuk Danantara sebagai eksportir tunggal sumber daya alam strategis, dalam hal ini batu bara, nikel dan minyak sawit (CPO).
"Pada Januari hampir diterapkan, di awal April 2026 hampir diterapkan, tapi kemudian sampai sekarang masih juga belum diterapkan. Lalu kemudian muncul, Presiden menyampaikan adanya isu undervaluing dan underinvoicing, dan sebagainya," kata dia.
Menurut Tata, ada tiga kebijakan yang harus didorong mengenai tata kelola batu bara ini. Pertama, bagaimana pemerintah bisa mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor perdagangan batu bara di tengah keterbatasan fiskal. Kedua, pada saat bersamaan pemerintah memberikan disinsentif ke sektor batu bara untuk mengurangi produksinya, bahkan bisa melakukan transisi ke sektor yang lebih bersih.
"Kebijakan ketiga yang harus didorong ialah bagaimana keadilan ekonomi terwujud dari sektor pertambangan batu bara ini," kata dia.
Transisi Bersih menilai reformasi tata kelola ekspor batu bara menjadi semakin penting di tengah kebutuhan pemerintah memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan transisi energi.
(Nur Ichsan Yuniarto)