sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Doni Salmanan Minta Maaf dan Minta Dihukum Ringan

Economics editor Ravie Wardhani
15/03/2022 18:01 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option Quotex, Doni Salmanan meminta maaf dan berharap mendapatkan hukuman ringan.
Doni Salmanan Minta Maaf dan Minta Dihukum Ringan (FOTO: MNC Media)
Doni Salmanan Minta Maaf dan Minta Dihukum Ringan (FOTO: MNC Media)

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret DS ini bermula dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan alias DS dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Atas kasusnya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap DS, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement