IDXChannel - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) malam, dan selanjutnya mengajukan penangguhan penahanan.
Afiliator platform Quotex itu mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya sendiri, Dinan Nurfajrina. Bahkan, Sang Istri langsung menyusul Doni ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan, tadi malam.
"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan). Ditandatangani istrinya (surat penangguhan penahanan), iya istrinya penangguh," ungkap Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, Rabu (9/3/2022).
Disinggung alasan upaya penangguhan penahanan tersebut, Ikbar meyakinkan bahwa kliennya yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu tak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," tegasnya.