Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global.
Sementara itu, Pengamat Otomotif LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Riyanto menyatakan, pasar mobil membutuhkan intervensi cepat, karena kondisi semakin berat. Adapun perbaikan fundamental, berupa penguatan daya beli dan akselerasi pertumbuhan ekonomi merupakan solusi jangka panjang.
Berdasarkan hitungan LPEM FEB UI, dengan asumsi opsen pajak diberlakukan di semua wilayah, tarif PKB maksimum 1,2 persen dan BBNKB 12 persen sehingga total pajak mobil naik menjadi 48,9 persen dari harga dibandingkan sebelumnya sebesar 40,25 persen.