IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) komitmen untuk mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan.
Hal tersebut dilakukan dengan langkah langkah strategis yang dijalankan, antara lain pelaksanaan kebijakan substitusi impor 35% pada tahun 2022. Salah satunya didukung melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Kita harus bertransformasi menjadi negara yang mandiri di bidang kesehatan, baik untuk alat kesehatan maupun obat-obatan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Langkah strategis lainnya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan membatasi produk impor yang tayang pada e- katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.
"Sebagian besar produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor di-takedown dari penayangan e-katalog," imbuh Agus.