sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Kemandirian Industri Kesehatan di Indonesia, Ini Jurus Kemenperin

Economics editor Oktiani Endarwati
08/09/2021 11:38 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) komitmen untuk mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan.
Dorong Kemandirian Industri Kesehatan di Indonesia, Ini Jurus Kemenperin (FOTO:MNC Media)
Dorong Kemandirian Industri Kesehatan di Indonesia, Ini Jurus Kemenperin (FOTO:MNC Media)

Menurut Menperin, sebanyak 79 produk prioritas tersebut baru tahap awal, selanjutnya akan ditambah secara bertahap, termasuk usulan takedown penayangan produk Swab Antigen Rapid Test impor pada usulan tahap kedua karena sudah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri. 

"Jadi, berdasarkan hasil rapat TKDN yang dipimpin oleh Bapak Menko Marivest, sudah diputuskan kalau ada produk dalam negeri yang nilai TKDN-ya mencapai 40%, maka LKPP wajib men-takedown produk-produk impor. Hal ini tujuannya untuk mengoptimalkan penyerapan produk dalam negeri," jelasnya. 

Di samping itu, guna memperdalam struktur industri alat kesehatan di dalam negeri, Kemenperin mendorong pengoptimalan nilai TKDN alat kesehatan melalui rumusan kebijakan tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dari skema cost to make (meliputi biaya alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja) diubah menjadi skema full costing. 

Skema full costing mencakup seluruh biaya pembentuk harga barang jadi, dengan melengkapi biaya-biaya yang dalam skema cost to make selama ini belum diperhitungkan, di antaranya adalah biaya handling barang jadi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya pengujian, biaya riset dan pengembangan, biaya sertifikasi, biaya pengawasan pasca produksi, dan lain-lain.  

"Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan keberpihakan kepada industri alat kesehatan dalam negeri sehingga produk alat kesehatan dalam negeri wajib dibeli dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui e-katalog maupun lelang umum," tuturnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement