IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjelaskan sederet manfaat penting keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, dengan disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja.
Selain itu, disertakannya para pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara. Bahkan, Andie menerangkan dengan ikut sertanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mencegah munculnya keluarga miskin
"Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi," ujar Andie, dalam keterangan resminya, Senin (31/10/2022).
Menurut Andie, pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja melalui Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dalam Inpres tersebut ditugaskan kepada 26 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutur Andie.
Selain itu, Andie juga menjelaskan bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan dapat membantu iuran para pekerja rentan miskin dan tidak mampu tersebut.
"Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur/Bupati/Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Andie.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84/2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini, kata Andie sejalan dengan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem pada strategi pengurangan beban.
"Saya menghimbau kepada Pemerintah daerah untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pendaftaran kepesertaan dan penganggaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, RT/RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu di wilayahnya, dengan memedomani apa yang sudah digariskan dalam Permendagri 84/2022 tersebut," tegas Andie. (TSA)