sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Produktivitas Tanah Air, Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan BM DTP

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/07/2021 15:15 WIB
Kemenperin bertekad untuk terus menjaga produktivitas sektor industri di tengah masa pandemi guna mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dorong Produktivitas Tanah Air, Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan BM DTP
Dorong Produktivitas Tanah Air, Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan BM DTP

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, usulan tersebut pada akhirnya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan.

“BM DTP Covid-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri,” jelas dia.

Fasilitas BM DTP Covid-19 pertama kali diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 untuk 33 sektor industri dengan masa berlaku 23 September hingga 31 Desember 2020.

Untuk tahun 2021 ini, lanjut dia, fasilitas BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri (termasuk di dalamnya 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO) dengan masa berlaku 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dan total alokasi pagu sebesar Rp491 miliar.

Sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas BM DTP Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan substansif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement