"Perluasan GMRA ini menjadi langkah strategis untuk mendorong volume dan efisiensi transaksi repo, memperluas basis pelaku pasar, memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional," tutur Destry.
Langkah strategis ini turut didukung oleh 68 bank yang berkomitmen melakukan penandatanganan GMRA pada kesempatan acara. Sejalan dengan itu, OJK juga mendorong para pelaku pasar untuk secara berkala memperbarui dan menyesuaikan dokumen GMRA agar senantiasa relevan dengan praktik internasional.
“Dengan demikian, pasar repo Indonesia akan semakin terjaga pengawasannya, kuat infrastrukturnya, dan menarik bagi pelaku domestik maupun internasional," kata Inarno.
Layanan Tri-Party Agent Repo oleh KPEI telah beroperasi sejak 29 September 2025. 8 bank telah berpartisipasi sebagai pengguna jasa tahap awal, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim.
Pada minggu pertama operasional, KPEI telah memfasilitasi transaksi repo senilai Rp70 miliar dengan tenor bervariasi antara 1 hingga 14 hari. Semakin berkembangnya pasar repo di Indonesia mendorong pendalaman pasar dan memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas yang lebih tinggi bagi lembaga jasa keuangan.