“Berbagai upaya kami lakukan sejak 2020, untuk mendorong pasar Repo. Dengan sinergi yang terus dilakukan oleh BI, OJK dan juga seluruh pelaku pasar, transaksi Repo terus naik signifikan," katanya Selasa (7/10/2025).
Pada tahun 2020, transaksi Repo hanya sebesar Rp509 miliar per hari. Saat ini, transaksi Repo telah mencapai Rp17,5 triliun per hari. Jumlah pelaku Repo juga naik dan saat ini sudah mencapai 75 bank.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kehadiran Tri-Party Agent Repo akan memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia.
Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pasar keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing. OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP) tidak hanya di pasar modal, tetapi juga di pasar uang dan pasar valuta asing.
Adapun penandatanganan perluasan GMRA berperan penting dalam peningkatan interkoneksi antar pelaku transaksi repo. GMRA merupakan dokumen perjanjian standar untuk transaksi repo, sehingga memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan tata kelola yang transparan bagi pelaku pasar.