Dia menyampaikan, untuk mencegah hal tersebut, pihaknya menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangkaian belanja online, serta pemberian tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
"Kami juga membahas prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam kegiatan belanja online dan tata cara penghitungan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta tata cara dan mekanisme pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang benar," ujarnya.
Disebutkan Hatta, dalam penipuan dengan modus online shop, pada umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar.
Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, tanpa pajak dan sejenisnya. Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.