IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat ada 759 pengaduan penipuan yang diterima mengatasnamakan Bea Cukai. Catatan ini
berdasarkan data contact center Bea Cukai pada Agustus 2022.
Modus yang dilaporkan bermacam-macam, salah satunya adalah penipuan berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan untuk meminimalisasi jatuhnya korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, unit-unit vertikal Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai sekaligus cara menghindarinya.
"Modus penipuan terbanyak yang digunakan adalah online shop. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat atau pengguna jasa yang kurang memahami tugas dan fungsi Bea Cukai, serta prosedur yang berpengaruh pada kegiatan belanja online. Ini menjadi celah bagi pelaku penipuan," kata Hatta dalam keterangannya dikutip Senin (17/10/2022).