IDXChannel - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Nur Arifin, meminta agar calon jamaah memastikan PPIU atau travel yang berizin dengan prinsip "Lima Pasti Umrah".
Adapun pinsip Lima Pasti Umrah yaitu pasti berizin Kemenag, pasti tiket pesawat dan jadwal penerbangannya, pasti harga dan paket layanannya, pasti akomodasinya selama di Arab Saudi, dan pasti visanya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan jamaah berhak untuk memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini disampaikannya saat Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah Kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Izin Baru di Depok, Senin (10/10/2022).
Pada kesempatan itu, Arifin turut menjelaskan ekosistem dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag berperan dalam memberikan izin dan melakukan akreditasi, melakukan pengawasan dan penyelesaian masalah umrah.
Selain Kemenag, kata Nur Arifin, ada beberapa pihak lain yang turut berperan dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah.