“Tentu saja ada pihak lain yang memiliki perannya masing-masing. Ada pihak imigrasi yang berwenang dalam menerbitkan paspor dan melakukan final clearance di bandara berdasarkan SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus),” ujar Nur Arifin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).
“Pihak lainnya adalah Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPS BPIU) dan penyedia asuransi,” sambung Nur Arifin.
Dengan demikian, ia mengimbau kepada calon jamaah untuk melakukan pengecekan PPIU berizin di Kemenag. Hal ini pun dapat dilakukan oleh jamaah dengan mengunduh aplikasi Umrah Cerdas di perangkat seluler masing-masing.
“Harapannya dengan kegiatan ini, PPIU yang baru saja mendapat izin baru dapat memahami kebijakan-kebijakan serta isu-isu terbaru terkait penyelenggaraan ibadah umrah, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berarti di kemudian hari dan jamaah pun dapat beribadah dengan aman dan lancar,” kata dia
(FRI)