Modus ini sering disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
"Hal yang perlu dipahami adalah masyarakat dapat melakukan penelusuran mandiri atas barang kiriman dari luar negeri di laman beacukai.go.id menggunakan nomor resi pengiriman atau menghubungi saluran komunikasi Bea Cukai untuk mengonfirmasi kebenaran barang maupun prosedur kepabeanan yang seharusnya dilalui," jelasnya.
Lebih lanjut Hatta menerangkan, jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak, maka dapat dipastikan barang tersebut tidak ada atau tidak pernah masuk ke Indonesia.
Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.
"Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," tandas Hatta.
(FAY)