IDXChannel - Komisi VII DPR meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, untuk tegas dalam mengawasi pemenuhan domestic market obligation (DMO) oleh semua badan usaha dan segera menerapkan kebijakan pemanfaatan dan strategi perbaikan pengadaan batubara.
Permintaan ini disampaikan DPR demi menjamin ketersediaan pasokan batubara yang berkelanjutan untuk pasar domestik dan ketahanan energi nasional.
Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir, juga sempat mempertanyakan informasi terkait adanya perusahaan batubara yang tidak menjalankan aturan DMO. Di mana pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), untuk memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batubara yang disetujui.
“Hal itu semata untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Pemerintah juga menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal USD70 per ton. Setelah rapat ini, kita dudukan pembentukan Panja Energi Primer, siapa perusahaan yang tidak setor DMO untuk dicabut izinnya," ujar Nasir, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/3/2021).
Nasir mengatakan, mendapatkan informasi adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berubah bahan bakarnya dari batubara ke gas. Karena stok batubara untuk pembangkit listrik hanya cukup untuk tiga hari. Jika stok batubara hanya cukup untuk tiga hari, hal tersebut tentu akan berisiko bagi operasional pembangkit listrik, termasuk yang dioperasikan PT PLN (Persero).
“Pada akhirnya kondisinya tidak lagi Indonesia terang, melainkan Indonesia gelap. Begini, ini kewalahan PLN, stok (batubara) pembangkit cuma tiga hari. Kalau terjadi bencana, bukan Indonesia terang, tapi Indonesia gelap," tandasnya. (TYO)