"Hal ini mengemuka sejalan dengan informasi dimulainya penyelidikan oleh KPPU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia sejak tanggal 14 September 2022," kata Deswin dalam keterangan resmi KPPU yang diterima MPI, Jumat (23/9/2022).
KPPU, kata Deswin, menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
"Untuk itu, secara khusus Komisi VI menyatakan dukungannya bagi KPPU dalam melakukan berbagai penegakan hukum atas sektor digital, khususnya yang berkaitan dengan Google serta kasus lain yang tengah bergulir di KPPU," pungkasnya.
Pada RDP tersebut, hadir pula berbagai mitra kerja Komisi VI. Yakni Ketua KPPU, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS Sabang).
Dalam RDP, ditetapkan anggaran KPPU untuk tahun 2023 sebesar Rp 113,1 Miliar. Komisi VI juga menerima penjelasan Ketua KPPU terkait dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp116.955.021.000.
(FRI)