IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai idealnya layanan Rumah Sakit (RS) kelas VIP tidak dikenakan PPN 12 persen. Sebab, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan itu merupakan tugas negara.
"Idealnya sih enggak kena ya (PPN 12 persen), karena kesehatan itu kan bagian dari tugas negara dalam hal pelayanan publik," ujarnya saat dihubungi IDXChannel, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan, fungsi RS itu lebih ke pelayanan publik daripada mencari profit. Dia pun meyakini sejumlah pasien memilih kamar VIP bukan untuk bermewah-mewahan.
"Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukan berarti dia sedang bermewah-mewahan, tapi sering kali karena kelas standar di RS penuh dan harus antre cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan," kata dia.