sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Kritik Layanan VIP di Rumah Sakit Kena PPN 12 Persen

Economics editor Achmad Al Fiqri
18/12/2024 17:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai idealnya layanan Rumah Sakit (RS) kelas VIP tidak dikenakan PPN 12 persen.
DPR Kritik Layanan VIP di Rumah Sakit Kena PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)
DPR Kritik Layanan VIP di Rumah Sakit Kena PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)

Maka dari itu, dia pun mempertanyakan pengenaan PPN 12 persen untuk kamar VIP di RS. "Masa' kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?" katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12 persen berlaku untuk rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12/2024).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement