Maka dari itu, dia pun mempertanyakan pengenaan PPN 12 persen untuk kamar VIP di RS. "Masa' kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?" katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12 persen berlaku untuk rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.
“Agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12/2024).
(Dhera Arizona)